الاثنين، 25 فبراير 2013


Komentar mengenai kasus “Buntut Amuk Upah Susut”

Seharusnya para satpam sangat tidak dibenarkan untuk melakukan pemukulan terhadap sang manajer personalia dan manajer produksi apapun alasannya, karena seorang satpam tugasnya adalah untuk menertibkan bukan malah mengacau apalagi melakukan tindakan penganiayaan. Sang manajer juga tidak sepantasnya melakukan pemecatan kepada para satpam yang melakukan protes, karena melakukan protes adalah hak semua pegawai perusahaan termasuk satpam.
Manajer Personalia PT Tata Asri Textile Mills seharusnya dapat menggunakan tugas - tugas Public Relations dengan cara berkomunikasi langsung dengan para satpam yang bermasalah, para satpam harus disosialisasikan bahwa mungkin perusahaan sedang mengalami kerugian sehingga harus menyusutkan gaji para satpam, dan agar adil dan relevan dengan nominal upahnya maka hari kerja satpam pun dikurangi apabila kondisi finansial perusahaan sudah kembali membaik maka tentu saja nominal upah mereka akan dikembalikan sesuai standar, dengan begitu mungkin dapat menyadarkan satpam agar mereka tidak terus merasa dirugikan mengingat kondisi perusahaan yang saat itu sedang sulit.

ليست هناك تعليقات:

إرسال تعليق